estoria.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

 

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak sekaligus uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru.

 

Tak hanya rektor dan wakil rektor, KPK turut menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.

 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026) malam.

 

Keenam tersangka langsung ditahan KPK. Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Diduga Ada Uang Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran

 

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian uang untuk memuluskan penerimaan calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan adanya transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

 

“Dan memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” kata Budi.

 

KPK juga menduga terdapat pola layering dalam penerimaan uang tersebut. Dugaan tersebut kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap alur pemberian uang serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

 

14 Orang Diamankan dalam OTT

 

Sebelum menetapkan enam orang sebagai tersangka, KPK mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT di Purwokerto dan Jakarta.

 

Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

 

Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak sembilan orang dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Uang tersebut diduga menjadi bagian dari praktik suap terkait penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.

 

Enam Tersangka Dijerat UU Tipikor

 

Atas perkara tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme dugaan suap tersebut.

 

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran yang selama ini dikenal memiliki persaingan masuk sangat ketat.

 

Dengan ditahannya rektor, wakil rektor, pejabat akademik, dan tiga pihak swasta, KPK kini masih memiliki pekerjaan untuk membongkar lebih jauh siapa yang berperan, bagaimana uang tersebut mengalir, serta sejauh mana dugaan jual beli kursi mahasiswa baru berlangsung di lingkungan Unsoed.