estoria.idKebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali menjadi sorotan. Bareskrim Polri mengungkap dugaan kuat bahwa sebagian besar kebakaran bukan terjadi secara alami, melainkan sengaja dipicu untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan biaya lebih murah.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan, praktik pembakaran masih menjadi salah satu cara yang dipilih untuk membersihkan lahan sebelum ditanami sawit.

 

“Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu dilakukan dengan membakar lahan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

 

Menurutnya, metode tersebut dianggap lebih ekonomis dibandingkan pembukaan lahan menggunakan cara lain. Pelaku memanfaatkan musim panas untuk membakar kawasan, kemudian lahan yang telah dibersihkan disiapkan untuk ditanami ketika musim hujan tiba.

 

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” katanya.

 

Polisi menilai pembakaran secara sengaja membuat kebakaran meluas dan jauh lebih sulit dikendalikan. Kondisi cuaca panas memang dapat meningkatkan potensi kebakaran, tetapi Irhamni menegaskan faktor alam bukan berarti menjadi penyebab utama seluruh karhutla.

 

“Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, kebakaran yang benar-benar dipicu faktor alam biasanya terjadi dalam skala terbatas dan dapat lebih cepat ditangani. Berbeda dengan pembakaran yang dilakukan manusia secara sengaja dan dapat menyebar secara masif.

 

“Kalau pun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman,” kata Irhamni.

 

89 Laporan Polisi, 72 Orang Jadi Tersangka

 

Dalam penanganan perkara karhutla, Bareskrim Polri mencatat telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah.

 

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

 

Sembilan polda yang menangani kasus karhutla itu yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

 

Polda Riau tercatat menangani laporan paling banyak, yakni 32 laporan yang berkaitan dengan 1.201 titik api. Dari kasus tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Di Kalimantan Barat, polisi menerbitkan 18 laporan dari 2.282 titik api. Sementara di Sumatera Selatan terdapat 15 laporan yang berkaitan dengan 618 titik api, dengan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Barang Bukti Mulai dari Korek hingga Bibit Sawit

 

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan.

 

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.

 

Penyidik juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dan dua unit mesin senso.

Selain itu, ditemukan 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta satu pasang sepatu bot.

 

Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik pembakaran lahan, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan kawasan perkebunan tersebut.

 

Irhamni menegaskan pengusutan tidak berhenti pada para pelaku di lapangan. Polisi masih mendalami jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan praktik pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan.