estoria.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih tidak memperpanjang polemik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang turut mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di MK. Menurut dia, perhatian utamanya kini adalah menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto merealisasikan program pemerintah.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran, dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).
Meski MK menemukan persoalan terkait dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi dirinya dari jabatan Wakil Presiden.
Menanggapi persoalan tersebut, Gibran menegaskan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi setelah menempuh pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar Gibran.
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran Gibran dalam kegiatan perkuliahan.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK Tak Diskualifikasi Gibran
Meski menemukan fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.
MK juga menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," kata Adies.
Dengan putusan tersebut, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, Gibran mengatakan persoalan mengenai ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan akan ditindaklanjuti.
"Itu nanti segera kami follow up," ucapnya.
Untuk saat ini, Gibran menegaskan memilih kembali menjalankan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.