estoria.id – Jaksa mengungkap nilai harta yang diduga diterima dan kemudian disamarkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie menerima uang hingga Rp346.743.821.282 serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

 

Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2026.

 

Jaksa menduga uang dan aset yang diterima Febrie berkaitan dengan kewenangannya saat menangani perkara korupsi di Kejaksaan Agung.

 

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

 

Dua Kantor Hukum Disebut Jadi Jalur Penerimaan

 

Jaksa menguraikan, pada 2020 ketika masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum.

 

Kantor hukum lainnya disebut kembali didirikan pada 2022, ketika Febrie telah menduduki posisi Jampidsus.

Menurut jaksa, kedua kantor hukum tersebut kemudian digunakan Febrie dan Don Ritto untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung.

 

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lainnya sebagai sarana menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

 

Penerimaan tersebut, menurut jaksa, tidak terjadi sekali. Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap. Selain uang tunai, jaksa juga menduga terdapat penerimaan dalam bentuk saham, tanah, bangunan, kendaraan hingga emas.

 

Uang Disebut Disamarkan Lewat Beragam Cara

 

Setelah menerima uang dan aset tersebut, jaksa menduga Febrie bersama tiga orang lainnya melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta.

 

Uang disebut ditempatkan ke sejumlah rekening dan sebagian lainnya seolah-olah digunakan sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

 

Harta tersebut juga diduga dibelanjakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Sebagian uang lainnya disebut ditukar ke dalam sejumlah mata uang asing.

 

"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing," ujar jaksa.

 

Jaksa menyebut seluruh transaksi tersebut dilakukan terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.

 

Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.