Baca Juga:Ojol Kecewa AMPB Pati Tinggalkan Jakarta, Botok Bantah Terima Uang dan Sebut Ada Provokasi
Setelah melalui rangkaian persidangan selama berbulan-bulan, putusan akhirnya dibacakan pada Rabu (23/9/2026).
Majelis hakim PN Malang menyatakan Agus sebagai pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa Faradila. Hakim juga menilai Agus memiliki posisi dominan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Sama-sama Tersangka Korupsi Asabri, Perlakuan Berbeda untuk Don Ritto dan Febrie Adriansyah
Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi kemudian menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Sulaiman.
Sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.