estoria.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menegaskan bahwa kebutuhan untuk mendapatkan makanan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, ia menyebut penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindakan yang bertentangan dengan HAM.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Natalius Pigai saat menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas HAM sekaligus peresmian Pusat Studi HAM (Pusham) STIH Mimika di Gedung MPCC, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/08/2026).

 

Dalam pidatonya, Pigai menekankan bahwa makan merupakan kebutuhan dasar yang melekat pada setiap manusia. Menurut dia, tidak ada manusia yang dapat menjalani kehidupan tanpa memenuhi kebutuhan pangan.

 

“Makan itu HAM. Siapa manusia di dunia, para penjahat maupun malaikat menolak makan? Coba beritahu saya apakah ada seorang pejabat yang bisa hidup tanpa makan?” ujar Pigai.

 

Ia menilai program pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak hidup dan hak atas pangan masyarakat.

 

“Jadi siapapun yang menolak makan, adalah menentang HAM,” tegasnya.

 

Meski demikian, Pigai mengakui pelaksanaan program pemberian makanan kepada masyarakat tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Ia menyinggung kemungkinan munculnya berbagai kendala, mulai dari persoalan manajemen hingga dugaan tindak pidana korupsi.

 

Menurutnya, berbagai masalah tersebut seharusnya menjadi alasan untuk melakukan perbaikan, bukan justru menolak tujuan utama program pemenuhan kebutuhan pangan.

 

“Pertanyaannya, ya banyak masalah mari kita selesaikan. Karena kurang manajemen, ya betul, mari kita selesaikan. Ada korupsi, ya, kita tidak bisa menolak, ya, tapi jangan menolak makan, apalagi bapaknya (negara) yang memberikan makan kepada anaknya (masyarakat),” katanya.

 

Pigai kembali menegaskan bahwa makanan merupakan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan hidup. Ia bahkan menggambarkan penolakan terhadap makanan sebagai sesuatu yang bertolak belakang dengan kebutuhan manusia untuk bertahan hidup.

 

“Jadi orang yang menolak makan adalah orang yang menginginkan kematian, karena tanpa makan pasti mati,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Pigai menyebut program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa.

 

Ia mengibaratkan pemerintah sebagai orang tua yang memiliki kewajiban memberikan makanan kepada anak-anaknya, dalam hal ini masyarakat sebagai warga negara Indonesia.

 

“Program dan cita-cita Prabowo Subianto untuk memberi makan kepada bangsanya adalah cita-cita mulia dan luhur,” tutup Pigai.