estoria.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menegaskan bahwa kebutuhan untuk mendapatkan makanan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, ia menyebut penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindakan yang bertentangan dengan HAM.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Natalius Pigai saat menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas HAM sekaligus peresmian Pusat Studi HAM (Pusham) STIH Mimika di Gedung MPCC, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/08/2026).

 

Dalam pidatonya, Pigai menekankan bahwa makan merupakan kebutuhan dasar yang melekat pada setiap manusia. Menurut dia, tidak ada manusia yang dapat menjalani kehidupan tanpa memenuhi kebutuhan pangan.

 

“Makan itu HAM. Siapa manusia di dunia, para penjahat maupun malaikat menolak makan? Coba beritahu saya apakah ada seorang pejabat yang bisa hidup tanpa makan?” ujar Pigai.

 

Ia menilai program pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak hidup dan hak atas pangan masyarakat.