estoria.id – Kasus kematian Julia Risky Ramadiana, bocah perempuan berusia 11 tahun penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru. Sosok ayah korban, MRP alias Maulana, yang sebelumnya dikenal tabah setelah kematian putrinya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

 

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan, Julia tewas pada 28 Oktober 2025. Polisi menduga kematian korban berawal dari persoalan internal keluarga yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

 

Namun, setelah peristiwa tersebut, Maulana diduga berupaya menutupi kejadian sebenarnya. Ia disebut membangun cerita seolah-olah putrinya menjadi korban penculikan dan kemudian meninggal dunia.

 

"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," kata Leonardo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

 

Selama berbulan-bulan, Maulana bahkan sempat mendapat simpati publik. Sikapnya yang terlihat tegar menghadapi kematian putrinya membuat banyak orang percaya bahwa dirinya merupakan seorang ayah yang tengah berduka.

Namun, penyelidikan yang berlangsung sekitar sembilan bulan perlahan membongkar cerita tersebut.

 

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan antara kronologi yang disampaikan sebelumnya dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi.

 

Untuk mengungkap kasus itu, penyidik memeriksa 16 saksi dan empat orang ahli. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi terhadap jenazah korban.

 

"Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan," jelas Leonardo.

 

Penyidikan kemudian mengarah kepada Maulana. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pria tersebut.

Hasilnya, Maulana dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Pemeriksaan urine itu dilakukan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan hari kematian Julia.

 

"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," ungkap Leonardo.

 

Dengan temuan tersebut, polisi kini menempatkan Maulana sebagai tersangka utama dalam kasus kematian putrinya. Sementara itu, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi hingga menyebabkan Julia kehilangan nyawanya.

 

Kasus ini sekaligus membalik persepsi publik terhadap sosok Maulana. Pria yang sebelumnya terlihat tegar dan menuai simpati karena kehilangan putrinya, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kematian sang anak.