estoria.id – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa. Ia diamankan setelah kepolisian menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Kangean pada 30 Agustus 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula saat AM masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Namun, situasi kemudian berubah. Saat berada di dalam kamar, pria tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
Usai kejadian, korban disebut menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Dengan didampingi keluarga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Polsek Kangean bergerak menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (30/8/2026) malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggotanya mendatangi kediaman AM. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen pendukung. Penyidik juga memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
Menurutnya, polisi masih melengkapi alat bukti serta menggali keterangan dari korban dan para saksi untuk membuat perkara tersebut terang.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Identitas korban dijaga kerahasiaannya selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, polisi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap AM hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penyidikan masih berlangsung dan kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta serta bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.