estoria.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron mengatakan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian ATR/BPN, kata dia, juga akan bersikap kooperatif dan membantu penyidik KPK selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nusron, perkara tersebut sekaligus harus menjadi bahan evaluasi bagi internal kementeriannya. Ia berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat mendorong percepatan pembenahan pelayanan pertanahan.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Nusron juga menegaskan bahwa perkembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penyidikan KPK, termasuk terkait namanya yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara yang diusut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan tersangka yang diumumkan KPK berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Sejumlah pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka juga disebut KPK sebagai orang yang memiliki hubungan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN. Penyebutan tersebut menjadi salah satu alasan nama Nusron ikut mendapat sorotan dalam perkembangan perkara.
Namun, status Nusron sendiri berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga laporan ini ditulis, pernyataan KPK mengenai penyidikan menjadi dasar untuk melihat perkembangan kasus tersebut.
Kantor ATR/BPN Digeledah
Pengusutan perkara berlanjut dengan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan kementerian.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Meski kasus telah masuk tahap penyidikan dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta, KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan.
Di sisi lain, Nusron memilih menyerahkan proses tersebut kepada KPK. Ia menyatakan kementeriannya akan mengikuti seluruh proses hukum sekaligus mendukung langkah penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan ketika sorotan terhadap tata kelola pelayanan pertanahan kembali menguat. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan program penguatan integritas bersama jajaran ATR/BPN pada 2026, termasuk pelatihan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko korupsi di lingkungan kementerian.