estoria.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan hakim yang membuat perkara ini tetap menjadi sorotan.
MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Pertimbangan tersebut dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani setelah majelis memeriksa berbagai bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.
Menurut MK, dokumen yang diajukan Gibran dalam proses pencalonan, termasuk certificate of attendance, tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.
“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Arsul.
Dengan kata lain, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim konstitusi Adies Kadier menjelaskan, persoalannya berkaitan dengan status Gibran ketika proses pencalonan berlangsung pada Pilpres 2024.
Menurut Mahkamah, status sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika seseorang dinyatakan terpilih, kemudian dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI.
Gibran sendiri dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Berawal dari Gugatan Denny Indrayana Cs
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Denny menyebut dokumen yang diserahkan kepada KPU berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau dokumen yang secara eksplisit menyatakan Gibran telah lulus.
Dokumen tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Pendidikan itu disebut setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK dengan peminatan Akuntansi. Namun, menurut Denny, surat tersebut tidak memuat keterangan bahwa Gibran telah dinyatakan lulus dari lembaga pendidikan tersebut.
Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Bawaslu, saksi, hingga ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Begitu pula Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Setelah seluruh proses persidangan berjalan, MK akhirnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Meski gugatan kandas secara hukum, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen yang menunjukkan kelulusan setara SMA membuat persoalan pendidikan Gibran belum sepenuhnya kehilangan perhatian publik.