Dua Kantor Hukum Disebut Jadi Jalur Penerimaan

 

Jaksa menguraikan, pada 2020 ketika masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum.

 

Kantor hukum lainnya disebut kembali didirikan pada 2022, ketika Febrie telah menduduki posisi Jampidsus.

Menurut jaksa, kedua kantor hukum tersebut kemudian digunakan Febrie dan Don Ritto untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung.

 

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lainnya sebagai sarana menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

 

Penerimaan tersebut, menurut jaksa, tidak terjadi sekali. Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap. Selain uang tunai, jaksa juga menduga terdapat penerimaan dalam bentuk saham, tanah, bangunan, kendaraan hingga emas.