estoria.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar DPR mengambil langkah lanjutan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, bahkan menilai pengunduran diri Gibran menjadi pilihan yang lebih baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

 

Komarudin merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang, menurutnya, menyinggung persoalan pembuktian ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Ia menilai, sikap tersebut semestinya diikuti dengan tindakan yang mencerminkan ketaatan terhadap hukum.

 

“Dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum, ya, yang bagus—MK sudah buka semua—dia mengundurkan diri, itu lebih baik,” kata Komarudin di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

 

Jika Gibran tidak mengundurkan diri, Komarudin meminta DPR menjalankan kewenangannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut, MK menilai perkara itu tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.

 

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya, mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR,” ujarnya.

 

Menurut Komarudin, tindak lanjut diperlukan untuk menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga negara, sekaligus menegakkan etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjutnya,” katanya, sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV.

Meski melontarkan desakan tersebut, Komarudin memastikan bahwa PDIP belum membahas secara khusus putusan MK maupun kemungkinan pemakzulan Gibran.

 

Ia juga tidak menutup kemungkinan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, langkah itu bergantung pada sikap dan kesepakatan fraksi-fraksi di parlemen.

 

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” ucapnya.

 

MK Tak Terima Permohonan, Persoalan Pendidikan Jadi Sorotan

 

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima dalam sidang yang berlangsung Selasa (6/10/2026) malam.

 

Mahkamah tidak mengabulkan permintaan pembatalan pelantikan maupun diskualifikasi Gibran. Salah satu alasannya, Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

 

Namun, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut turut menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam uraian putusan yang menjadi sorotan, disebutkan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi persyaratan minimum berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

 

MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena telah melewati tenggat waktu. Penanganan lebih lanjut pun diarahkan ke ranah lembaga lain, yang menurut Komarudin menjadi tanggung jawab DPR.