estoria.id - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menjadi bahan perdebatan. Kali ini, kritik tajam datang dari pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam sebuah diskusi yang mempertemukannya dengan Rocky Gerung dan Margarito Kamis.

 

Perdebatan tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program koperasi yang menjadi salah satu agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari penggunaan anggaran negara hingga keterlibatan TNI dalam mendukung program tersebut.

 

Feri menilai persoalan utama bukan terletak pada gagasan koperasi itu sendiri. Ia bahkan menegaskan dirinya bukan orang yang anti-koperasi.

 

"Saya ini pegawai. Saya terlibat dalam koperasi pegawai. Teman-teman saya bergerak dalam isu koperasi. Jadi tidak mungkin kami anti-koperasi," dikutip dari YouTube Sinkos Indonesia pada 21 September 2026. 

 

Menurut dia, yang dipersoalkan adalah desain dan pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang dinilainya tidak sepenuhnya berjalan dalam semangat demokrasi ekonomi sebagaimana gagasan konstitusional Indonesia.

 

"Yang kami permasalahkan koperasi merah putih dibangun di luar semangat demokrasi ekonomi konstitusional yang digagas oleh ibu bapak bangsa kita," ungkapnya.

 

Soroti Data Lokasi Kopdes

 

Feri kemudian mempersoalkan data lokasi Koperasi Merah Putih yang disebutnya bersumber dari data pemerintah melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

 

Menurut Feri, terdapat 16.734 titik yang tercatat berada di kawasan hutan. Selain itu, ia menyebut terdapat ratusan titik lainnya yang tercatat berada di kawasan laut.

 

"Koperasi Merah Putih kita itu, Bang, dari titiknya ada 16.734 titik di dalam hutan. Ratusan di dalam lautan," ujar Feri.

 

Pernyataan tersebut sebelumnya juga diberitakan sejumlah media pada September 2026. Data yang dipersoalkan Feri disebut berasal dari informasi Stranas PK.

 

Feri mempertanyakan bagaimana koperasi dapat berjalan efektif apabila titik yang tercatat dalam sistem justru berada di lokasi yang sulit dijangkau atau bahkan berada di wilayah perairan.

 

"Kalau tiba-tiba lautnya surut lalu jadi daratan," katanya sambil melontarkan sindiran terhadap persoalan titik lokasi tersebut.

 

Ia menilai persoalan data dan lokasi harus menjadi bahan evaluasi serius sebelum pemerintah melanjutkan pembangunan KDKMP dalam skala besar.

 

Gunakan APBN dan Keterlibatan Militer

 

Perdebatan kemudian bergeser pada penggunaan anggaran negara dan keterlibatan militer dalam mendukung program koperasi.

 

Feri mempertanyakan konsep koperasi yang pembiayaannya melibatkan APBN sekaligus mendapatkan dukungan militer.

 

"Mana ada konsep apa koperasi tapi pakai APBN," ujar Feri.

 

Ia kemudian mengaitkannya dengan gagasan demokrasi ekonomi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

 

"Di mana-mana konsep yang dibawa pendiri bangsa ketika dia melancong ke Skandinavia adalah gagasan demokrasi ekonomi," katanya.

 

Feri juga mempersoalkan pelibatan militer.

 

"Mana ada pakai APBN, pakai militer lagi. Kan sejak kapan koperasi pakai militer?" ujarnya.

 

Ia kemudian merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 mengenai pertahanan dan keamanan negara.

 

"Pasal 30 Undang-Undang Dasar, tugas militer itu cuma satu, Bang, yaitu pertahanan. Enggak ngurus makanan, tidak ngurus koperasi, tidak mengurus food estate, apalagi yang lain-lain. Tugasnya satu, soal pertahanan," kata Feri.

 

Namun, dalam konteks kebijakan pemerintah, keterlibatan TNI dalam program Koperasi Merah Putih memang pernah dibahas secara resmi. Kementerian Pertahanan pada Maret 2026 menggelar rapat koordinasi terkait percepatan penyiapan pengawak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang melibatkan unsur TNI dan Polri.

 

DPR juga pernah membahas peran Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

 

Pada Juli 2026, Kementerian Pertahanan kembali menyatakan bahwa TNI siap bersinergi dalam mendukung implementasi program tersebut, termasuk melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

 

Bukan Anti-Koperasi

 

Feri kembali menegaskan bahwa kritiknya tidak ditujukan kepada koperasi sebagai konsep ekonomi.

 

Menurutnya, persoalan justru terletak pada cara pemerintah membangun Koperasi Merah Putih yang dinilainya keluar dari semangat demokrasi ekonomi konstitusional.

 

"Kami pendukung koperasi. Yang kami permasalahkan koperasi merah putih dibangun di luar semangat demokrasi ekonomi konstitusional," tegasnya.

 

Pemerintah sendiri memiliki argumentasi berbeda. Kementerian Koperasi menyatakan Koperasi Merah Putih justru dirancang sebagai instrumen ekonomi kerakyatan berbasis desa dan dikaitkan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

 

Baca Juga:Main Belakang

Presiden Prabowo juga menyebut Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa. Pemerintah merancang koperasi tersebut sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang mencakup antara lain toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek, logistik, gudang dan cold storage.

 

Perdebatan Berujung pada Kritik terhadap Prabowo

 

Menjelang akhir perdebatan, Feri juga mengkritik pandangan Rocky Gerung mengenai ideologi pemerintahan Prabowo.

 

Ia menyinggung kecenderungan Rocky yang melihat Prabowo dalam kerangka sosialisme.

 

"Gagasan Bang Rocky punya kecenderungan sekarang menganggap Pak Prabowo itu betul-betul sosialisme. Saya tidak percaya itu," ujar Feri.

 

Feri kemudian menyampaikan penilaiannya sendiri terhadap arah pemerintahan tersebut.

 

"Yang ada adalah fasisme," katanya.