"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," ujar Bayu, Selasa (07/07/2026).

 

Usulan tersebut, kata Bayu, masih akan dibahas bersama keluarga korban sebelum diputuskan apakah akan ditempuh melalui jalur hukum perdata sederhana atau mekanisme lain.

 

Meski belum ada keputusan final, terdapat perkembangan yang dinilai cukup positif. Mulai bulan depan, dana pensiun Abdul Hamid tidak lagi dipotong untuk membayar cicilan kredit. Namun, dana tersebut untuk sementara akan diblokir hingga seluruh persoalan hukum dinyatakan selesai.

 

"Untuk sementara bulan depan gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," jelasnya.

 

Tuntut Ganti Rugi Tujuh Tahun

Bagi keluarga korban, penghentian pemotongan belum menyelesaikan persoalan. Selama kurang lebih tujuh tahun, dana pensiun Abdul Hamid terus dipotong untuk membayar kredit yang menurut putusan pengadilan lahir dari praktik manipulasi dan fraud.