Karena itu, tim kuasa hukum mendesak BRI tidak hanya mengembalikan dokumen korban, tetapi juga bertanggung jawab atas seluruh kerugian finansial yang telah dialami.
"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," tegas Bayu.
Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme penggantian kerugian belum dilakukan secara mendalam karena agenda mediasi lebih difokuskan pada penghentian pemotongan dana pensiun dan pengembalian SK pensiun.
Desak Penyidikan Tidak Berhenti
Di sisi lain, keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum tidak menghentikan penyidikan hanya pada mantan teller yang telah divonis.