Ia menjelaskan beban kepala daerah saat ini jauh lebih berat dibanding saat PP tersebut diterbitkan.
"Dengan hal tersebut kami mengusulkan untuk pertama melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.
Baca Juga:Pengmas FIB UI 2025 Angkat Tema "Membangun Harmoni Hunian Vertikal di Menara Samawa, Pondok Kelapa"
Perdebatan mengenai kenaikan gaji kepala daerah pun diperkirakan masih akan berlanjut. Di satu sisi, banyak pihak mengakui besaran gaji saat ini sudah tidak lagi relevan.