"Uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," katanya.
Baca Juga:Selain Novi, Polisi Diminta Bidik AO dan Pimpinan BRIGuna dalam Skandal Kredit BRI Sumenep
Yaqut Persoalkan Dakwaan KPK
Keberatan terhadap dakwaan KPK menjadi salah satu pokok pembelaan Yaqut dalam eksepsi.
Ia menilai jaksa tidak cermat dalam membedakan antara kebijakan yang berada pada level Menteri Agama dengan persoalan teknis pelaksanaan yang menjadi kewenangan direktorat jenderal.
Menurut Yaqut, substansi perkara seharusnya terlebih dahulu dilihat dari sisi kebijakan yang diambil ketika dirinya menjabat Menteri Agama.