Enam Tersangka Dijerat UU Tipikor
Atas perkara tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme dugaan suap tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran yang selama ini dikenal memiliki persaingan masuk sangat ketat.
Dengan ditahannya rektor, wakil rektor, pejabat akademik, dan tiga pihak swasta, KPK kini masih memiliki pekerjaan untuk membongkar lebih jauh siapa yang berperan, bagaimana uang tersebut mengalir, serta sejauh mana dugaan jual beli kursi mahasiswa baru berlangsung di lingkungan Unsoed.