Sementara itu, dalam perkara yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun.
Jaksa berpendapat nilai kekayaan tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimiliki terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa hukuman penjara selama sembilan tahun.