"Dari pihak kuasa hukum sepertinya sudah melaporkan dua oknum lagi, yaitu Bapak Ridwan dan Ibu Desy. Setelah putusan ini saya diberi tahu bahwa nanti saya diminta menjadi saksi di sidang mereka," kata Novia.
Foto: Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sumenep Kelas IB. Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Novia Arvianti dalam perkara pinjaman menggunakan jaminan SK pensiun milik Abd Hamid senilai R
"Dari pihak kuasa hukum sepertinya sudah melaporkan dua oknum lagi, yaitu Bapak Ridwan dan Ibu Desy. Setelah putusan ini saya diberi tahu bahwa nanti saya diminta menjadi saksi di sidang mereka," kata Novia.