Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang memperkaya diri terdakwa. Yaqut disebut menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. Dengan kurs sekitar Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan kurang lebih Rp4,8 miliar.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Baru
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Editor: Mahendra
Halaman:
Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan Menyeret Dua Bersaudara
Jejak AI Ditemukan di Makalah MBG untuk Nobel Perdamaian 2026 yang Cantumkan Nama Prabowo
Ibu Tiri NS Bantah Luka Melepuh Sebab Air Panas, Warganet: Apa Guna Adem Sari?