Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang memperkaya diri terdakwa. Yaqut disebut menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. Dengan kurs sekitar Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan kurang lebih Rp4,8 miliar.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Baru
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Editor: Mahendra
Halaman:
Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan Usai Makan MBG, Kepala BGN: Ini Kelalaian yang Disengaja
Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun, Nadiem Makarim Tetap Kecewa dan Siapkan Kasasi
Ternyata Ada Ancaman Pidana bagi Pemerintah yang Abaikan Jalan Rusak