Dalam penanganan perkara karhutla, Bareskrim Polri mencatat telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah.

 

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

 

Sembilan polda yang menangani kasus karhutla itu yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

 

Polda Riau tercatat menangani laporan paling banyak, yakni 32 laporan yang berkaitan dengan 1.201 titik api. Dari kasus tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Di Kalimantan Barat, polisi menerbitkan 18 laporan dari 2.282 titik api. Sementara di Sumatera Selatan terdapat 15 laporan yang berkaitan dengan 618 titik api, dengan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.