Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima dalam sidang yang berlangsung Selasa (6/10/2026) malam.
Mahkamah tidak mengabulkan permintaan pembatalan pelantikan maupun diskualifikasi Gibran. Salah satu alasannya, Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Namun, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut turut menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam uraian putusan yang menjadi sorotan, disebutkan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi persyaratan minimum berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena telah melewati tenggat waktu. Penanganan lebih lanjut pun diarahkan ke ranah lembaga lain, yang menurut Komarudin menjadi tanggung jawab DPR.