Sementara itu, hingga perkara memasuki tahap persidangan, keluarga Abdul Hamid mengaku masih menunggu kejelasan terkait hak pensiun yang terus mengalami pemotongan sejak 2019.

 

Di sisi lain, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novia Arvianti berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," kata Ali Topan, Selasa (05/05/2026).

 

Disclaimer: Keterangan mengenai dugaan tekanan maupun intimidasi dalam pemberitaan ini merupakan pengakuan Siti Aisah yang disampaikan di persidangan. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.