ESTORIA - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep kepada Novia Arvianti belum menutup babak kasus kredit pensiun senilai Rp182 juta yang menyeret nama pensiunan Abd Hamid. Putusan itu justru membuka peluang pengusutan terhadap pihak lain yang diduga ikut berperan dalam proses pencairan kredit tersebut.

 

Mantan teller BRI itu dinyatakan bersalah dalam perkara pinjaman yang menggunakan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Abd Hamid sebagai jaminan. Akibat kredit tersebut, korban terancam mengalami pemotongan hak pensiun hingga belasan tahun. Jika skema kredit berjalan sesuai tenor, pinjaman itu baru akan lunas pada tahun 2032.

 

Kuasa hukum Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, menyatakan keluarga korban menerima dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang. Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman empat tahun penjara, putusan tersebut dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

"Kami dari pihak keluarga korban lumayan puas atas vonis tersebut karena tuntutan dari JPU empat tahun, sedangkan putusan hakim 3 tahun 6 bulan," ujar Bayu usai persidangan, Kamis (19/06/2026).

 

Namun bagi pihak korban, vonis terhadap Novia bukanlah akhir. Tim kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan memastikan akan melanjutkan langkah hukum untuk mengurai seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menyiapkan opsi gugatan perdata terkait kerugian yang dialami korban.