ESTORIA - Jalan rusak yang dibiarkan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, bukan lagi sekadar persoalan infrastruktur. Ketika lubang di jalan menyebabkan kecelakaan, luka berat, hingga merenggut nyawa, persoalan itu berubah menjadi bentuk kelalaian yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ironisnya, masih banyak ruas jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan memadai maupun rambu peringatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan—baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah—untuk segera memperbaiki jalan yang rusak apabila berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pasal 24 UU LLAJ bahkan memerintahkan penyelenggara jalan untuk memasang tanda atau rambu peringatan apabila perbaikan belum bisa dilakukan. Kewajiban ini bukan pilihan, melainkan perintah hukum.
Namun fakta di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya. Jalan berlubang dibiarkan menganga, aspal rusak tak kunjung ditambal, sementara pengguna jalan dipaksa menanggung risiko setiap hari.
Padahal, negara sebenarnya telah mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.