Jika korban mengalami luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara atau denda Rp12 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Bahkan jika kecelakaan berujung kematian, ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

 

Artinya, pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas jalan tidak bisa begitu saja lepas tangan ketika kerusakan jalan menimbulkan korban. Kelalaian dalam pemeliharaan jalan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

 

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai sanksi tersebut belum cukup memberi efek jera. Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 bahkan mengajukan uji materi Pasal 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Mereka menilai hukuman yang diatur dalam pasal tersebut terlalu ringan dibandingkan dampak yang harus ditanggung korban. Menurut para pemohon, hilangnya nyawa manusia akibat jalan rusak tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

 

Dalam permohonannya, mereka menyoroti adanya ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan negara terhadap keselamatan warga yang setiap hari menggunakan jalan umum.