ESTORIA – Kasus penyalahgunaan data pribadi semakin sering terjadi dan membuat masyarakat harus lebih berhati-hati menjaga informasi penting, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu modus yang paling meresahkan adalah pencatutan identitas untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik data. Akibatnya, seseorang bisa tiba-tiba memiliki tagihan atau catatan kredit bermasalah meski tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan NIK dan data pribadinya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu cara yang paling efektif adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.
Dari laporan SLIK, pengguna dapat melihat apakah terdapat fasilitas kredit aktif, baik dari perbankan maupun lembaga pembiayaan yang melaporkan data ke OJK. Jika ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, hal tersebut bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan identitas.