Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

 

Menurutnya, polisi masih melengkapi alat bukti serta menggali keterangan dari korban dan para saksi untuk membuat perkara tersebut terang.

 

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

 

Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Identitas korban dijaga kerahasiaannya selama proses hukum berlangsung.