Delapan tersangka yang diumumkan KPK berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

 

Sejumlah pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka juga disebut KPK sebagai orang yang memiliki hubungan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN. Penyebutan tersebut menjadi salah satu alasan nama Nusron ikut mendapat sorotan dalam perkembangan perkara.

 

Namun, status Nusron sendiri berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga laporan ini ditulis, pernyataan KPK mengenai penyidikan menjadi dasar untuk melihat perkembangan kasus tersebut.

 

Kantor ATR/BPN Digeledah

 

Pengusutan perkara berlanjut dengan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.