Feri juga mempersoalkan pelibatan militer.

 

"Mana ada pakai APBN, pakai militer lagi. Kan sejak kapan koperasi pakai militer?" ujarnya.

 

Ia kemudian merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 mengenai pertahanan dan keamanan negara.

 

"Pasal 30 Undang-Undang Dasar, tugas militer itu cuma satu, Bang, yaitu pertahanan. Enggak ngurus makanan, tidak ngurus koperasi, tidak mengurus food estate, apalagi yang lain-lain. Tugasnya satu, soal pertahanan," kata Feri.

 

Namun, dalam konteks kebijakan pemerintah, keterlibatan TNI dalam program Koperasi Merah Putih memang pernah dibahas secara resmi. Kementerian Pertahanan pada Maret 2026 menggelar rapat koordinasi terkait percepatan penyiapan pengawak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang melibatkan unsur TNI dan Polri.