Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pria lanjut usia tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Bali memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan KS. Aparat masih terus menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan penyu hijau lintas daerah tersebut.
"Saat ini, penyidikan dan pengembangan masih dilakukan untuk membongkar jaringan perdagangan penyu tersebut," tegas Ariasandy.