Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku hanya menyimpan penyu tersebut setelah menerima titipan dari seseorang bernama Iwan, yang disebut berasal dari wilayah perairan Madura, Jawa Timur. Penyu-penyu itu rencananya akan diambil oleh orang lain berinisial KMG untuk kemudian dipasarkan kembali.

 

Keterangan tersebut membuka dugaan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Polisi pun kini memburu dua nama yang disebut dalam pemeriksaan, yakni Iwan yang diduga sebagai pemasok dan KMG yang diduga berperan sebagai penadah.

 

Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

 

Selain mengamankan puluhan penyu hijau, petugas juga menyita satu unit telepon seluler Nokia HMD berwarna abu-abu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi perdagangan satwa tersebut.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh negara. Perdagangan, penyimpanan, hingga pemanfaatan tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana berat.