“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” ungkapnya.

 

Said meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, semakin banyak produsen yang beralih menggunakan cukai resmi, maka potensi pendapatan negara dari sektor cukai justru dapat meningkat secara signifikan.

 

Ia juga menepis anggapan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai akan selalu berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Menurutnya, yang lebih penting adalah mendorong peningkatan produksi legal dan memperluas jumlah pelaku usaha yang masuk dalam sistem pengawasan resmi.

 

“Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta-merta pendapatan cukai juga akan naik. Produsen rokok bertambah banyak karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka,” jelasnya.

 

Lebih jauh, Said menilai kebijakan afirmatif dapat menjadi jalan keluar untuk mengurangi peredaran cukai ilegal. Dengan tarif yang lebih terjangkau, pelaku usaha dinilai akan lebih memilih menggunakan pita cukai resmi dibanding mengambil risiko menggunakan cukai palsu.