ESTORIAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait ramainya isu penarikan dana atau cash out dividen oleh sejumlah bank asing dari Indonesia yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Regulator menegaskan, langkah tersebut bukan pelanggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme bisnis yang sah dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia memiliki hak untuk membawa pulang keuntungan atau laba yang diperoleh. Menurutnya, hal tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

 

"Kalau investor asing menanamkan modal besar di Indonesia lalu memperoleh keuntungan, tentu mereka boleh membawa pulang dividennya. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Devisa Bebas," kata Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (08/07/2026).

 

Ia menegaskan, setiap proses distribusi dividen ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme yang diawasi OJK. Mulai dari jumlah dana, tahapan penyaluran, hingga waktu pelaksanaannya telah memperoleh persetujuan regulator sehingga tidak ada unsur pelanggaran.

 

Dian membedakan antara distribusi laba yang legal dengan pengiriman dana ke luar negeri melalui transaksi yang melanggar hukum.